21
Mei
2018
Oleh : superadmin
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 dan Metode Pencegahan Penyimpangan Dana Desa kepada para pemangku kepentingan desa di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (27/4). Hal tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman para jaksa dan kepala desa mengenai peruntukan prioritas penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan.
“Forum ini sekaligus mendiskusikan metode pencegahan penyimpangan dana desa yang akan dilakukan oleh Kejaksaan. Kita dorong agar penggunaan aplikasi IT (informasi dan teknologi) dapat ditingkatkan,” ujar Kepala Biro Hukum Kemendes PDTT, Undang Mugopal, saat memberikan sambutan.
Melalui forum ini, lanjut Undang, diharapkan aparat kejaksaan dapat mendeteksi secara dini adanya indikasi-indikasi penyimpangan pada tata kelola dana desa. Sementara para kepala desa juga dapat mencermati koridor peraturan yang berlaku agar tata kelola dana desa dapat berjalan dengan baik.
“Deteksi dini ini menjadi upaya preventif yang efektif dalam mengawal dana desa. Komunikasi antar pihak harus terus dilakukan,” sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal yang diwakili oleh Kepala Biro Humas dan Kerjasama, Bonivasius Ichtiarto, mengapresiasi forum sosialisasi ini sebagai upaya meningkatkan pengawasan pemanfaatan dana desa. Semakin banyak yang memahami dan mengawasi dana desa, lanjutnya, maka pemanfaatannya akan semakin optimal untuk pembangunan desa.
“Kami juga terus mendorong partisipasi masyarakat desa untuk turut serta mengawal dana desa. Kami membuka kanal Call Center di 1500040 dan SMS Center di 081288990040/ 087788990040. Satgas Dana Desa juga melakukan audit acak ke desa-desa. Kolaborasi juga dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya.
Turut hadir dalam forum sosialisasi yang merupakan kerjasama Kemendes PDTT dan Kejaksaan Agung yakni Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTB, M. Dofir, Direktur Jamintel, Ranu Miharja, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (DPMPD dan Dukcapil) Provinsi NTB, Ashari. Forum ini diikuti oleh 100 orang peserta dengan 30 diantaranya adalah jaksa di wilayah Kejati NTB. Selain itu, juga hadir para kepala desa di wilayah NTB. Forum ini merupakan tindaklanjut penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati kedua belah pihak beberapa waktu lalu.(www.kemendesa.go.id)